Jakarta, KompasOtomotif – Operasi Simpatik Jaya yang
dilakukan Dirlantas Polda Metro Jaya di kawasan hukumnya, rampung
dilaksanakan 1-21 April 2015 lalu. Jumlah teguran mencapai lebih dari
55.000 kasus, termasuk di antaranya tilang.
Namun bukan berarti
pengendara mobil dan sepeda motor bebas dari pengawasan. Kepolisian
tetap akan tak akan segan menindak dengan memberlakukan sanksi maksimal
sesuai aturan yang berlaku.
Berdasarkan Undang-Undang RI Nomor 22 tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan, sanksi bagi pengendara adalah denda.
Jumlah
denda tilang bervariasi, mulai dari Rp 250 ribu sampai Rp1 juta,
tergantung bobot kesalahannya. Berikut daftar sanksi tilang lalu lintas
sebagai pedoman:
1. Setiap pengendara kendaraan bermotor yang
tidak memiliki SIM dipidana dengan kurungan paling lama 4 bulan atau
denda paling banyak Rp 1 juta (Pasal 281).
2. Setiap pengendara
kendaraan bermotor yang memiliki SIM namun tak dapat menunjukkannya saat
razia dipidana dengan pidana kurungan paling lama 1 bulan atau denda
paling banyak Rp 250 ribu (Pasal 288 ayat 2).
3. Setiap
pengendara kendaraan bermotor yang tak dipasangi Tanda Nomor Kendaraan
dipidana dengan pidana kurungan paling lama 2 bulan atau denda paling
banyak Rp 500 ribu (Pasal 280).
4. Setiap pengendara sepeda motor
yang tidak memenuhi persyaratan teknis dan laik jalan seperti spion,
lampu utama, lampu rem, klakson, pengukur kecepatan, dan knalpot
dipidana dengan pidana kurungan paling lama 1 bulan atau denda paling
banyak Rp 250 ribu (Pasal 285 ayat 1).
5. Setiap pengendara mobil
yang tidak memenuhi persyaratan teknis seperti spion, klakson, lampu
utama, lampu mundur, lampu rem, kaca depan, bumper, penghapus kaca
dipidana dengan pidana kurungan paling lama 2 bulan atau denda paling
banyak Rp 500 ribu (Pasal 285 ayat 2).
6. Setiap pengendara mobil
yang tidak dilengkapi dengan perlengkapan berupa ban cadangan, segitiga
pengaman, dongkrak, pembuka roda, dan peralatan pertolongan pertama
pada kecelakaan dipidana dengan pidana kurungan paling lama 1 bulan atau
denda paling banyak Rp 250 ribu (Pasal 278).
7. Setiap
pengendara yang melanggar rambu lalu lintas dipidana dengan pidana
kurungan paling lama 2 bulan atau denda paling banyak Rp 500 ribu (Pasal
287 ayat 1).
8. Setiap pengendara yang melanggar aturan batas
kecepatan paling tinggi atau paling rendah dipidana dengan pidana
kurungan paling lama 2 bulan atau denda paling banyak Rp 500 ribu (Pasal
287 ayat 5).
9. Setiap pengendara yang tidak dilengkapi Surat
Tanda Nomor Kendaraan Bermotor atau Surat Tanda Coba Kendaraan Bermotor
dipidana dengan pidana kurungan paling lama 2 bulan atau denda paling
banyak Rp 500 ribu (Pasal 288 ayat 1).
10. Setiap pengemudi atau
penumpang yang duduk disamping pengemudi mobil tak mengenakan sabuk
keselamatan dipidana dengan pidana kurungan paling lama 1 bulan atau
denda paling banyak Rp 250 ribu (Pasal 289).
11. Setiap
pengendara atau penumpang sepeda motor yang tak mengenakan helm standar
nasional dipidana dengan pidana kurungan paling lama 1 bulan atau denda
paling banyak Rp 250 ribu (Pasal 291 ayat 1).
12. Setiap orang
yang mengemudikan Kendaraan Bermotor di Jalan tanpa menyalakan lampu
utama pada malam hari dan kondisi tertentu sebagaimana dimaksud dalam
Pasal 107 ayat (1) dipidana dengan pidana kurungan paling lama 1 (satu)
bulan atau denda paling banyak Rp250.000,00 (dua ratus lima puluh ribu
rupiah) (Pasal 293 ayat 1).
13. Setiap orang yang mengemudikan
Sepeda Motor di Jalan tanpa menyalakan lampu utama pada siang hari
sebagaimana dimaksud dalam Pasal 107 ayat (2) dipidana dengan pidana
kurungan paling lama 15 (lima belas) hari atau denda paling banyak
Rp100.000,00 (seratus ribu rupiah), (Pasal 293 ayat 2).
14.
Setiap pengendara sepeda motor yang akan berbelok atau balik arah tanpa
memberi isyarat lampu dipidana kurungan paling lama 1 bulan atau denda
paling banyak Rp 250 ribu (Pasal 294).
Sumber
May 8, 2015
New
About Unknown
tipstrick
Subscribe to:
Post Comments (Atom)
No comments:
Post a Comment